Tampilkan postingan dengan label Berita Pelaut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita Pelaut. Tampilkan semua postingan

Kapal Feri Berisi 350 Penumpang Tenggelam di Korsel

Kapal Feri Berisi 350 Penumpang Tenggelam di Korsel



Insiden kecelakaan transportasi terjadi di Korea Selatan (Korsel). Kapal feri dengan penumpang mencapai 350 orang dilaporkan tenggelam.

Seperti dilansir oleh kantor berita Yonhap, Rabu (16/4/2014), penjaga pantai menerima panggilan darurat yang berasal dari kapal nahas itu.

Panggilan darurat tersebut menyebutkan bahwa kapal tengah dalam posisi tenggelam. Namun, tidak diketahui perkembangan dari kondisi di lokasi kejadian.

Sementara media televisi Korsel lainnya menyebutkan bahwa sebagian besar dari penumpang adalah siswa yang dalam perjalanan liburan sekolah. Mereka dilaporkan hendak menuju Pulau Jeju.

Namun laporan mengenai banyaknya siswa di atas kapal tersebut tidak bisa dikonfirmasi oleh pihak penjaga pantai. Mereka masih terus menunggu laporan terbaru mengenai insiden ini.

ATURAN BARU TENTANG PENGEDOKAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA DITETAPKAN

ATURAN BARU TENTANG PENGEDOKAN KAPAL BERBENDERA INDONESIA DITETAPKAN

(Jakarta, 3/3/2014) Direktorat Jenderal perhubungan Laut menetapkan aturan baru
tentang pengedokan kapal berbendera Indonesia. Aturan tersebut dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/I/4/DJPL-14 tentang Pengedokan (Pelimbungan) Kapal Berbendera Indonesia yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Bobby R. Mamahit pada 30 Januari 2014.
“Dengan terbitnya peraturan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PY.67/1/3-93 tanggal 7 Mei 1993 tentang Jadwal Perlindungan/Pengedokan Kapal Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian disampaikan Kepala Sub Bagian Humas dan Kerjasama Luar Negeri Ditjen Perhubungan Laut, Sindu Rahayu dalam siaran pers tertulis di Jakarta, Jumat (28/2).
Sindu menjelaskan, perbedaan antara Peraturan baru ini dengan Peraturan sebelumnya adalah diterapkannya Metode Under Water Inspection in Lieu Dry Docking (UWILD) untuk pemeriksaan terhadap kapal selain kapal penumpang yang sejak awal dirancang untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan) dalam pemeriksaan antara (intermediate survey).
“Selain itu juga untuk kapal selain kapal penumpang dengan sifat operasional khusus yang sejak awal dirancang untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan) dalam jangka waktu tertentu,” terangnya.
Kapal selain kapal penumpang dengan sifat operasional khusus dimaksud meliputi kapal yang digunakan untuk tempat penyimpanan dan pembongkaran terapung (Floating Storage and Offloading/FSO), penyimpanan produksi dan pembongkaran terapung (Floating Production, Storage and Offloading/FPSO), fasilitas penunjang lepas pantai termasuk unit pengeboran lepas pantai yang berpindah-pindah (Mobile Offshore Drilling Units/MODU) dan unit penyimpanan dan regasifikasi terapung (Floating Storage and Regasification Unit/FRSU).
Selain itu, Sindu mengatakan, perbedaan lainnya adalah pada peraturan yang lama (PY.67/1/3-93) belum ditegaskan mengenai perbedaan antara pengedokan perbaikan akibat kerusakan kapal dengan pengedokan perpanjangan sertifikat keselamatan kapal, sehingga pada pengedokan perbaikan yang waktunya tidak bersamaan dengan pengedokan terjadwal cenderung dilaporkan sebagai pengedokan terjadwal.
“Sedangkan pada Peraturan baru (HK.103/I/4/DJPL-14) telah ditegaskan pada Pasal 10 bahwa perbaikan terhadap kerusakan atau kecelakaan kapal akibat pengoperasian kapal yang waktunya tidak bersamaan dengan jadwal pengedokan (pelimbungan) kapal yang sudah direncanakan, tidak dapat menggantikan pengedokan (pelimbungan) kapal dalam rangka sertifikasi keselamatan kapal pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) dan pemeriksaan antara (intermediate survey),” jelasnya.
Dengan dikeluarkannya peraturan dimaksud, lanjut Sindu, para pemilik, operator, atau pemimpin kapal diwajibkan untuk memelihara dan merawat kapalnya sesuai dengan persyaratan keselamatan kapal. Peraturan tersebut juga mewajibkan agar setiap jenis kapal melakukan pengedokan (pelimbungan) sesuai dengan jadwal yang ditentukan untuk pelaksanaan pemeliharaan dan pemeriksaan kapal.
Pemeriksaan pembaruan (renewal survey) meliputi pemeriksaan kondisi struktur bangunan kapal, termasuk di dalamnya pemeriksaan kondisi kulit luar bagian bawah kapal dan pemeriksaan permesinan dan perlengkapannya untuk memastikan kapal tetap memenuhi persyaratan. Sedangkan pemeriksaan antara (intermediate survey) meliputi pemeriksaan kondisi struktur kapal, termasuk di dalamnya pemeriksaan kondisi kulit luar bagian bawah kapal, pemeriksaan boiler dan peralatan bertekanan lainnya, pemeriksaan permesinan dan perlengkapannya, pemeriksaan perlengkapan kemudi dan semua yang terkait dengan pengendalian dan instalasi listrik guna memastikan bahwa hal-hal tersebut akan selalu memenuhi persyaratan untuk jangka waktu pemakaian sesuai yang direncanakan.
Khusus untuk kapal tanker, pemeriksaan juga harus meliputi pump rooms, ruang muatan, bunker, dan sisetem pipa ventilasi termasuk peralatan keselamatannya dan pengujian ketahanan insulasi terhadap instalasi listrik di daerah berbahaya.
Penetapan peraturan baru ini memberikan keuntungan baik bagi perusahaan maupun pemerintah. Peraturan ini secara ekonomis sangat menguntungkan bagi perusahaan karena dengan penerapan metode UWILD menetapkan kewajiban pengedokan setiap 10 sampai dengan 15 tahun sekali, berbeda dengan peraturan sebelumnya yang menetapkan kewajiban pengedokan setiap 30 bulan sekali.
Hal tersebut membuat perusahaan kapal dapat menghemat biaya besar yang diperlukan guna memindahkan/menarik kapal dengan sifat operasional khusus dan juga biaya untuk menyediakan kapal pengganti sebagai storage. Sedangkan pemerintah pun diuntungkan karena metode ini menjaga kelancaran kelangsungan suplai bahan bakar.
"Selain itu, peraturan ini juga memberikan kejelasan/kepastian dalam melaksanakan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran serta kelancaran angkutan laut nasional," ujar sindu. (SLO)
Berikut adalah jadwal pengedokan (pelimbungan) setiap jenis kapal untuk pelaksanaan pemeliharaan:
NO. JENIS KAPAL PERSYARATAN PENGEDOKAN (PELIMBUNGAN)
1. Kapal Penumpang * Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 1 (satu) tahun sekali.
2.Kapal selain kapal penumpang (umum) * Notasi klas A90 atau yang setara
o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 4 (empat) tahun sekali;
o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan antara (intermediate survey) pada tahun ke-2 (dua). * Notasi klas A100 atau yang setara
o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 5 (lima) tahun sekali;
o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan antara (intermediate survey) di antara tahun ke 2 (dua) dan tahun ke 3 (tiga).
3.Kapal selain kapal penumpang yang dirancang sejak awal untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan) terkait pemeriksaan antara (intermediate survey)
* Pemeriksaan dengan UWILD dilaksanakan pada saat pemeriksaan antara (intermediate survey) untuk kapal dengan periode maksimum 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diluncurkan.
* Notasi kelas A90 atau yang setara
o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 4 (empat) tahun sekali;
o UWILD pada pemeriksaan antara (intermediate survey) pada tahun ke 2 (dua).
* Notasi kelas A100 atau yang setara
o Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 5 (lima) tahun sekali;
o UWILD pada pemeriksaan antara (intermediate survey) di antara tahun ke 2 (dua) dan tahun ke 3 (tiga).

4.Kapal dengan operasional khusus yang dirancang sejak awal untuk tidak melaksanakan pengedokan (pelimbungan)
* Melaksanakan pengedokan (pelimbungan) setelah berusia 15 (lima belas) tahun dari tanggal peluncurannya;
* Melaksanakan UWILD setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hingga 15 (lima belas) tahun kewajiban pengedokan (pelimbungan) tercapai;
* Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada saat pengedokan (pelimbungan).

5.Kapal dengan operasional khusus setelah perombakan
* Melaksanakan pengedokan (pelimbungan) setelah mencapai jangka waktu yang telah ditetapkan saat perombaan atau maksimum 10 (sepuluh) tahun setelah perombakan;
* Melaksanakan UWILD setiap 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan hingga kewajiban pengedokan (pelimbungan) tercapai;
* Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada pengedokan di tahun ke 15 (lima belas) usia kapal tersebut;
* Dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang ditetapkan setelah dilakukan penilaian kondisi kapal pada saat pengedokan.

6.Kapal yang tidak terkena kewajiban klas
* Pengedokan (pelimbungan) pada pemeriksaan pembaharuan (renewal survey) setiap 1 (satu) tahun sekali.
Nb.mohon revisi jika terjadi kekeliruan, tks

Humor Pelaut Tentang Minuman Energi

Humor Pelaut Tentang Minuman Energi

Terkisah di sebuah Cafe Pelaut di Kota Batam berkumpul para Pelaut Indonesia yang baru saja turun dari laut OPL Singapore, mungkin saja baru kencing solar di sana, beginilah kisah Humor Pelaut Tentang Minuman Energi di Cafe Pelaut tersebut sebagaimana di bawah ini :
Ada 6 orang Pelaut yg pesan minuman di Cafe Pelaut itu
sesuai suku msg2:
Orang Bugis : Krating "Daeng" !
Orang Manado : Extra "Jo".
Orang Buton : "La" Segar.
Orang Papua : "Ale-ale".
Orang Jawa : Mari "Mas".
Orang Ambon bingung krn smua orang sdh
pesan minuman dgn ciri khas daerah mrk
masing2. Akhirnya, krn gk mau kalah dia
teriak kpd pelayan "Beta" Din !!... 


salam pelaut dari Batam

Note : 
tulisan diatas hanya humor pelaut belaka bermaksud untuk menghibur, tidak ada maksud apapun terhadap isu sara, kami mohon maaf jika ada pihak yang tidak berkenan dengan isi humor pelaut tersebut jika yg tidak maksud penghinaan hanya memberi hiburan, silahkan tinggalkan komen di bawah ini jika ada sanggahan, terima kasih

Pelaut Indonesia Terancam Tidak Bisa Berlayar

Akibat Pemerintah Indonesia yg belum meratifikasi Konvensi tentang peraturan internasional yg mengatur standar kerja Pelaut yg bekerja di kapal Asing tersebut, yaiut Konvensi Pekerja Maritim Organisasi Perburuhan Internasional. Konvensi ini mengatur standar kerja dan kehidupan minimum pelaut yang berlaku di seluruh dunia sejak Agustus 2013.

Konvensi yang ditetapkan Organisasi Buruh Internasional (ILO) tahun 2006 ini bertujuan melindungi sedikitnya 1,5 juta pelaut di seluruh dunia yang berperan penting terhadap kelancaran perdagangan internasional. 

  
sumber gambar dari Kompas.com

Ribuan pelaut Indonesia yang selama ini bekerja di kapal-kapal asing terancam menganggur jika pemerintah tak kunjung meratifikasi Konvensi Pekerja Maritim Organisasi Perburuhan Internasional. Konvensi ini mengatur standar kerja dan kehidupan minimum pelaut yang berlaku di seluruh dunia sejak Agustus 2013.
Nama baik Indonesia akan tercoreng di mata internasional dan mengganggu perekonomian nasional jika konvensi ini tak kunjung diratifikasi. Kapal yang berlayar ke luar negeri harus punya sertifikat sesuai ketentuan konvensi dan peluang kerja pelaut Indonesia di kapal asing pun tertutup,” kata Hanafi.

Sebanyak 56 negara anggota ILO telah meratifikasinya, termasuk Singapura dan Filipina. Singapura meratifikasi konvensi untuk meningkatkan jumlah armada pelayanan dan langsung membuka pendaftaran kapal dari negara lain yang belum meratifikasinya.

Filipina, sebagai negara pemasok buruh migran terbesar dunia, meratifikasi konvensi tersebut untuk mempertahankan lapangan kerja warga negara mereka di luar negeri.

Menurut Hanafi, yang juga Ketua Federasi Pekerja Transportasi Internasional Asia Pasifik, kelambanan pemerintah meratifikasi konvensi bisa memicu mutasi armada pelayaran berbendera Indonesia ke negara lain.

”Sudah sejak tahun 2006 kami menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan menteri terkait menyampaikan tentang pentingnya ratifikasi konvensi tersebut. Sayang, sampai sekarang pemerintah belum menanggapi serius,” kata Hanafi.

Secara terpisah, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ruslan Irianto Simbolon mengatakan bahwa pihaknya masih berkoordinasi dengan sejumlah pihak mengenai konvensi tersebut.

Semoga Presiden SBY segera mengintruksikan jajarannya untuk segera meratifikasi konvensi ILO tentang nasib Pelaut Indonesia ini dengan segera, jangan lambat Pak Presiden!. 

sumber berita dari Kompas.com