TNI AL tangkap kapal bermuatan harta karun di Batam
TNI AL menangkap sebuah kapal bermuatan harta karun. Harta karun itu diduga diambil dari dasar laut di Perairan Kepulauan Riau.
Hal itu disampaikan Komandan Lantamal IV Tanjung Pinang Laksamana Pertama Agus Heriyana, seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/1). Namun Agus belum banyak berkomentar perihal hal tersebut.
Saat ini kapal tersebut masih diperiksa oleh petugas dari TNI AL. Petugas juga sedang meminta keterangan dari awak kapal tersebut
Hal itu disampaikan Komandan Lantamal IV Tanjung Pinang Laksamana Pertama Agus Heriyana, seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/1). Namun Agus belum banyak berkomentar perihal hal tersebut.
Saat ini kapal tersebut masih diperiksa oleh petugas dari TNI AL. Petugas juga sedang meminta keterangan dari awak kapal tersebut
Pasukan TNI Komando
Armada RI Kawasan Barat, dengan Kapal Perang RI (KRI) Teluk
Gilimanuk-531, menangkap satu kapal ikan berbendera Indonesia KM Trianis
yang membawa harta karun di Perairan Mapur, Kabupaten Bintan, Kepulauan
Riau.
"Dari kapal berbobot 82 GT itu, berhasil diamankan sebanyak 546 buah keramik berbagai jenis yang diduga diangkat dari dasar laut secara ilegal," kata Kepala Dinas Penerangan Lantamal IV Tanjungpinang Mayor Laut (P) Josdy Damopolii di Tanjungpinang, Rabu.
Menurut Josdy, harta karun yang diduga berasal dari peninggalan Dinasti Ming itu diambil dari dasar laut perairan Mapur secara ilegal dan diperkirakan masih ada kapal ikan lain yang berhasil melarikan diri saat penangkapan.
"Pasukan di lapangan saat ini masih melakukan pengembangan, memang diduga ada kapal lain yang menjadi tempat transfer harta karun itu setelah diangkat dari dasar laut," kata Josdy.
Dijelaskan Josdy, menurut Komandan KRI Teluk Gilimanuk-531 Mayor Laut (P) Erry Pratama Yoga, kapal ikan yang dinakhodai Salman Lubis dengan delapan orang anak buah kapal (ABK) serta lima orang penumpang itu behasil ditangkap setelah mendapat informasi awal tentang adanya aktivitas kapal yang dicurigai melakukan tindak pidana perikanan dari Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Koarmabar.
"Selain berhasil menangkap kru kapal dan menyita barang bukti benda cagar budaya itu, juga diamankan barang bukti lain berupa peralatan selam, di antaranya kompresor, kacamata selam, baju selam, dan selang oksigen sepanjang 300 meter," ujar Josdy.
Menurut dia, kapal ikan, nakhoda dan ABK beserta barang bukti ratusan keping keramik dikawal KRI Teluk Gilimanuk-531 menuju Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Dari kapal berbobot 82 GT itu, berhasil diamankan sebanyak 546 buah keramik berbagai jenis yang diduga diangkat dari dasar laut secara ilegal," kata Kepala Dinas Penerangan Lantamal IV Tanjungpinang Mayor Laut (P) Josdy Damopolii di Tanjungpinang, Rabu.
Menurut Josdy, harta karun yang diduga berasal dari peninggalan Dinasti Ming itu diambil dari dasar laut perairan Mapur secara ilegal dan diperkirakan masih ada kapal ikan lain yang berhasil melarikan diri saat penangkapan.
"Pasukan di lapangan saat ini masih melakukan pengembangan, memang diduga ada kapal lain yang menjadi tempat transfer harta karun itu setelah diangkat dari dasar laut," kata Josdy.
Dijelaskan Josdy, menurut Komandan KRI Teluk Gilimanuk-531 Mayor Laut (P) Erry Pratama Yoga, kapal ikan yang dinakhodai Salman Lubis dengan delapan orang anak buah kapal (ABK) serta lima orang penumpang itu behasil ditangkap setelah mendapat informasi awal tentang adanya aktivitas kapal yang dicurigai melakukan tindak pidana perikanan dari Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) Koarmabar.
"Selain berhasil menangkap kru kapal dan menyita barang bukti benda cagar budaya itu, juga diamankan barang bukti lain berupa peralatan selam, di antaranya kompresor, kacamata selam, baju selam, dan selang oksigen sepanjang 300 meter," ujar Josdy.
Menurut dia, kapal ikan, nakhoda dan ABK beserta barang bukti ratusan keping keramik dikawal KRI Teluk Gilimanuk-531 menuju Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Posting Komentar